KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedikit melonggarkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Misalnya saja, bekerja di kantor atau work from office (WFO) dibolehkan hingga kapasitas 50% dari sebelumnya maksimal 25%. Selain itu, aktivitas sosial budaya, masyarakat, dan fasilitas umum, dan wisata, kapasitasnya juga dinaikkan menjadi 50%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar mengatakan, detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan dirilis Namun, pelonggaran ini dinilai tidak akan berdampak besar pada perekonomian, apabila di saat yang sama angka kasus dari Covid-19 masih relatif lebih tinggi.
Pelonggaran PPKM Tidak Berdampak Besar ke Ekonomi Kalau Kasus Covid-19 Tetap Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedikit melonggarkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Misalnya saja, bekerja di kantor atau work from office (WFO) dibolehkan hingga kapasitas 50% dari sebelumnya maksimal 25%. Selain itu, aktivitas sosial budaya, masyarakat, dan fasilitas umum, dan wisata, kapasitasnya juga dinaikkan menjadi 50%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar mengatakan, detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan dirilis Namun, pelonggaran ini dinilai tidak akan berdampak besar pada perekonomian, apabila di saat yang sama angka kasus dari Covid-19 masih relatif lebih tinggi.