Pelonggaran PPKM Tidak Berdampak Besar ke Ekonomi Kalau Kasus Covid-19 Tetap Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedikit melonggarkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Misalnya saja, bekerja di kantor atau work from office (WFO) dibolehkan hingga kapasitas 50% dari sebelumnya maksimal 25%.

Selain itu, aktivitas sosial budaya, masyarakat, dan fasilitas umum, dan wisata, kapasitasnya juga dinaikkan menjadi 50%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar mengatakan, detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan dirilis

Namun, pelonggaran ini dinilai tidak akan berdampak besar pada perekonomian, apabila di saat yang sama angka kasus dari Covid-19 masih relatif lebih tinggi. 


Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Booster Hanya Jalani Karantina 3 Hari

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, secara sederhana, apabila angka kasus tinggi, maka kelompok masyarakat, terutama mereka yang dikategorikan sebagai kelas menengah ke atas akan cenderung membatasi aktivitasnya.

“Padahal seperti yang kita tahu bahwa kelompok ini menyumbang cukup besar dalam proporsi konsumsi rumah tangga yang cukup besar di dalam negeri,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (14/2).

Selain itu, menurutnya pelonggaran aktivitas PPKM juga perlu diimbangi dengan upaya menurunkan kasus, terutama dalam percepatan vaksinasi hingga masalah tracing, tracking, dan testing, hingga isolasi.

Meski ada pelonggaran kebijakan PPKM leveling di lingkup perkantoran dan kegiatan seni budaya, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker.

Baca Juga: Kadin Berharap Pengetatan PPKM Tidak Berkepanjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat