KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menggairahkan pasar properti dengan melonggarkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap penyaluran kredit properti di perbankan. Dalam aturan PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017, pemerintah akan menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo mengatakan, pelonggaran PPnBM tersebut tidak akan berdampak signifikan pada penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) maupun kredit pemilikan apartemen (KPA) Bank Mandiri. Sebab sebagian besar pembelian hunian mewah menggunakan pembayaran
cash atau
cash bertahap langsung kepada pengembang.
"Pembelian hunian mewah yang di atas Rp 20 miliar, sekitar 80% itu pasti menggunakan pembayaran
cash atau
cash bertahap. Hanya sekitar 20% yang pakai kredit bank dan itu juga tenornya pendek di bawah lima tahun. Jadi dampaknya ke kredit kami tidak akan besar." kata Satyo sapaan Ignatius Susatyo kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Di samping itu, lanjut Satyo, jumlah hunian yang dijual di atas harga Rp 30 miliar saat ini tidak banyak terutama untuk rumah tapak. Menurutnya, rumah-rumah mewah seharga itu hanya ada di Jakarat dan Surabaya dengan jumlah terbatas tentunya. Bank Mandiri menargetkan penyaluran KPR/KPA tumbuh sekitar 15% tahun ini. Target itu jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun lalu yang hanya mencapai 8%. Tingginya target pertumbuhan tersebut lantaran Bank Mandiri ingin fokus menyasar segmen yang pasarnya masih tumbuh bagus. "Memang pasar di atas Rp 1 miliar masih lesu, tetapi untuk harga di bawah Rp 500 jutaan masih sangat besar pasarnya. Kue permintaan itu memang berkumpul di situ makanya banyak juga pengembang besar mulai turun masuk ke segmen tersebut. Tahun ini, Bank Mandiri akan fokus di segmen harga itu sampai Rp 1 miliar," jelas Satyo. Adapun kontribusi pembiayaan properti segmen atas terhadap total penyaluran kredit Bank Mandiri tahun lalu hanya mencapai 5%. Itu berada di kisaran harag Rp 5 miliar-Rp 40 miliar. Senada, Budi Satria, Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengatakan, pelonggaran aturan pajak properti mewah tidak akan berdampak besar pada penyaluran KPA/KPR BTN. Pasalnya, rata-rata penyaluran kredit properti bank pelat tersebut ada di segmen menengah dan menengah bawah. "Rata-rata
ticket size KPR/KPA bank BTN ada dibawah harga Rp 1 miliar. " kata Budi.
Meskipun rata-rata menyalurkan KPR/KPA di bawah Rp 1 miliar, BTN tetap tidak membatasi maksimal kreditnya dan juga tidak hanya fokus pada satu segmen tertentu saja. BTN tetap terbuka pada semua segmen asalkan sesuai dengan ketentuan rasio
loan to value (LTV). Porsi penyaluran KPR/KPA BTN di segmen atas/
luxury masih di bawah 10% dari total portofolio KPR/KPA. Tahun ini, BTN membidik pertumbuhan penyaluran KPR/KPA tumbuh sekitar 15% dengan tetap fokus menyasar pembiayaan di hunian subsidi dan hunian non subsidi menengah di bawah harga Rp 500 jutaan. Begitu pula dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Bagi BNI, pelonggaran pajak barang mewah tersebut tidak akan signifikan mengingat
size rata-rata pembiayaan KPR/KPA BNI tidak lebih dari Rp 1 miliar. "Penyaluran kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar masih 1% total penyaluran KPR/KPA kami tahun 2018," kata Vice President Consumer Lending BNI Egos Mahar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat