JAKARTA. Untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) agar tetap sehat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran terkait restrukturisasi kredit. Dalam 12 paket kebijakan di sektor perbankan yang dirilis OJK, dua di antaranya mengatur terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit. Yakni, pertama, penerapan penilaian prospek usaha sebagai salahsatu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Kedua, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit "Jadi, sekarang boleh restrukturisasi kredit dari awal sebelum kredit bermasalah. Kalau sebelumnya kan bank-bank punya persepsi, restrukturisasi baru bisa dilakukan setelah kredit macet. NPL kami beri kelonggaran," tutur Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Jumat (24/7).
Pelonggaran restrukturisasi kredit bisa jaga NPL
JAKARTA. Untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) agar tetap sehat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran terkait restrukturisasi kredit. Dalam 12 paket kebijakan di sektor perbankan yang dirilis OJK, dua di antaranya mengatur terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit. Yakni, pertama, penerapan penilaian prospek usaha sebagai salahsatu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Kedua, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit "Jadi, sekarang boleh restrukturisasi kredit dari awal sebelum kredit bermasalah. Kalau sebelumnya kan bank-bank punya persepsi, restrukturisasi baru bisa dilakukan setelah kredit macet. NPL kami beri kelonggaran," tutur Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Jumat (24/7).