JAKARTA. Pebisnis perikanan menilai cukup berat syarat pelonggaran dari larangan bongkar muat di laut (transhipment) yang diajukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebelumnya, Menteri Susi bilang, surat edaran (SE) untuk izin transhipment akan diberikan jika Asosiasi dapat memberikan data jumlah anggota dan tangkapan mereka dalam lima tahun terakhir. Terkait persyaratan ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono mengatakan, pihaknya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Ia bilang, sebagai asosiasi mereka tidak dapat memaksa bila anggota mereka tidak memberikan data jumlah tangkapan ikan mereka selama lima tahun terakhir. "Kami hanya asosiasi, darimana kami dapat datanya. Kami tidak dapat memberikan sanksi bila anggota membandel," ujar Eddy, Kamis (12/3). Eddy menjelaskan, selama ini, pihaknya mendapatkan data dari Kepala Pelabuhan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat. Menurutnya, syarat yang diwajibkan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Astuin. Karena itu, sampai saat ini belum ada titik terang terkait kapan SE itu diterbitkan. Sebab sejauh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih ngotot menyaratkan adanya data tersebut sebagai pesyaratan keluarnya SE.
Pelonggaran transhipment terkendala persyaratan
JAKARTA. Pebisnis perikanan menilai cukup berat syarat pelonggaran dari larangan bongkar muat di laut (transhipment) yang diajukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebelumnya, Menteri Susi bilang, surat edaran (SE) untuk izin transhipment akan diberikan jika Asosiasi dapat memberikan data jumlah anggota dan tangkapan mereka dalam lima tahun terakhir. Terkait persyaratan ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono mengatakan, pihaknya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Ia bilang, sebagai asosiasi mereka tidak dapat memaksa bila anggota mereka tidak memberikan data jumlah tangkapan ikan mereka selama lima tahun terakhir. "Kami hanya asosiasi, darimana kami dapat datanya. Kami tidak dapat memberikan sanksi bila anggota membandel," ujar Eddy, Kamis (12/3). Eddy menjelaskan, selama ini, pihaknya mendapatkan data dari Kepala Pelabuhan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat. Menurutnya, syarat yang diwajibkan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Astuin. Karena itu, sampai saat ini belum ada titik terang terkait kapan SE itu diterbitkan. Sebab sejauh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih ngotot menyaratkan adanya data tersebut sebagai pesyaratan keluarnya SE.