JAKARTA. Imbas krisis keuangan global di pasar modal Indonesia semakin parah. Lihat saja, dana kelolaan beberapa produk reksadana kini sudah susut hingga di bawah Rp 25 miliar. Padahal, berdasarkan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sebuah produk reksadana minimal harus memiliki dana kelolaan Rp 25 miliar.Berdasarkan data yang diterima KONTAN, hingga akhir Oktober 2008, ada beberapa reksadana saham yang total nilai aktiva bersih (NAB) alias dana kelolaannya kurang dari batas minimum tersebut. Misalnya saja reksadana Mandiri Investa UGM. Sejak mendapat izin efektif 4 Juni lalu, NAB reksadana racikan Mandiri Manajemen Investasi (MMI) ini terus susut tinggal Rp 299,18 juta (28/10).Direktur Mandiri Manajemen Investasi Andreas M Gunawidjaja tidak membantah kabar tersebut. Namun, Andreas menyatakan, MMI masih mempunyai waktu hingga akhir tahun 2008 untuk memenuhi batas minimum dana kelolaan.
Peluang dari Penurunan NAB Reksadana
JAKARTA. Imbas krisis keuangan global di pasar modal Indonesia semakin parah. Lihat saja, dana kelolaan beberapa produk reksadana kini sudah susut hingga di bawah Rp 25 miliar. Padahal, berdasarkan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sebuah produk reksadana minimal harus memiliki dana kelolaan Rp 25 miliar.Berdasarkan data yang diterima KONTAN, hingga akhir Oktober 2008, ada beberapa reksadana saham yang total nilai aktiva bersih (NAB) alias dana kelolaannya kurang dari batas minimum tersebut. Misalnya saja reksadana Mandiri Investa UGM. Sejak mendapat izin efektif 4 Juni lalu, NAB reksadana racikan Mandiri Manajemen Investasi (MMI) ini terus susut tinggal Rp 299,18 juta (28/10).Direktur Mandiri Manajemen Investasi Andreas M Gunawidjaja tidak membantah kabar tersebut. Namun, Andreas menyatakan, MMI masih mempunyai waktu hingga akhir tahun 2008 untuk memenuhi batas minimum dana kelolaan.