JAKARTA. Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Kemudahan ekspor terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi impor terhadap 35 produk. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward mengatakan, pemerintah Qatar telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar. “Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” kata Dody melalui siaran pers, Selasa (27/9).
Peluang ekspor ke Qatar semakin terbuka
JAKARTA. Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Kemudahan ekspor terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi impor terhadap 35 produk. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward mengatakan, pemerintah Qatar telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar. “Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” kata Dody melalui siaran pers, Selasa (27/9).