KONTAN.CO.ID - Publik sempat heboh dengan woro-woro yang terpampang di gerai-gerai Logam Mulia awal Oktober lalu. Bunyi pengumuman di gerai penjualan emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk itu: setiap transaksi pembelian emas lantakan kena pungutan pajak penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017. Besaran tarifnya, bagi pelanggan Antam yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), hanya 0,45% dari nilai transaksi pembelian. Sedang pelanggan yang tidak punya NPWP wajib membayar PPh 0,9%. Aturan main itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Sejatinya, Yudi Hermansyah,
Marketing Manager Antam, menjelaskan, aturan pungutan PPh Pasal 22 itu sudah berlaku sejak 2015. Hanya, sebelumnya produsen emas pelat merah ini tidak mengungkapkannya ke publik. “Pengumuman pemberlakukan pajak hanya penataan administrasi,” ujarnya. Dua tahun lalu, pungutan pajak itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 merupakan revisi beleid ini. Menurut Yudi, sejak aturan main itu keluar dua tahun lalu, harga jual emas batangan Antam yang tertera di situs www.logammulia.com sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Jika pembeli memiliki NPWP, maka mendapat diskon sebesar 0,45%. Sebab, mereka hanya perlu membayar pajak 0,45%. Selain PPh 22, Yudi menyebutkan, ada pungutan pajak atas penjualan kembali (
buyback) emas batangan. Tarifnya sebesar 1,5% dari nilai transaksi penjualan untuk penjual yang memiliki NPWP. Yang tidak punya NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat alias 3%. Tapi, pungutan pajak atas penjualan kembali emas batangan itu hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Sebab, Antam memberikan subsidi pajak untuk penjualan kembali dengan nilai di bawah Rp 10 juta. “Konteksnya adalah kami tidak mau membebani masyarakat,” tegas Yudi. Kabar baiknya, Antam sedang melakukan evaluasi pungutan pajak atas penjualan kembali emas batangan. Soalnya, selama ini emas batangan dianggap sebagai bahan baku industri, sehingga kena pajak bahan baku. “Itu sedang kami kaji untuk didiskusikan dengan menteri keuangan, agar kalau bisa dikecualikan. Karena emas batangan hanya komoditas saja, tidak pernah diolah kembali, sehingga bukan termasuk bahan baku,” kata Yudi. Walau ada pungutan pajak penghasilan dan penjualan kembali, Antam optimistis, target penjualan emas sebesar 10 ton tahun ini bisa tercapai. “Sampai September, kami sudah menjual 6,6 ton emas batangan,” ungkap Yudi. Tetap menarik Dan, sekalipun ada PPh dan pajak atas penjualan kembali, Yudi memastikan, pungutan “upeti” itu pajak tidak akan membebani pembeli. Terbukti, permintaan emas batangan masih tetap tinggi setelah Antam menyebarkan pengumuman pungutan pajak tersebut. Itu berarti, investasi emas batangan masih menarik? Pandji Harsanto, Perencana Keuangan Finansia Consulting, mengatakan, emas batangan masih jadi salah satu instrumen investasi populer bagi masyarakat Indonesia. Penetapan PPh dan pajak penjualan kembali emas Antam bukan menjadi halangan investor untuk mengoleksi logam mulia itu. Apalagi, tak hanya sebagai instrumen investasi, emas batangan juga memiliki fungsi selaku aset lindung nilai. “Emas batangan cocok untuk dana darurat atau simpanan jangka panjang,” imbuh Pandji. Lihat saja, harga emas Antam yang masih berada pada kisaran Rp 500.000 per gram tahun 2014, kini sudah naik jadi sekitar Rp 600.000 per gram. Mengutip laman www.logammulia.com, Kamis (19/10), harga emas Antam dibanderol mencapai Rp 622.553 per gram. Sementara harga pembelian kembali sebesar Rp 553.300 per gram. Memang, harga
buyback lebih rendah dibanding harga beli. Untuk itu, investor bisa mengakali dengan membeli emas batangan dalam jumlah besar. Dengan demikian, pembeli akan mendapat harga lebih murah. Misalnya, membeli emas Antam ukuran lima gram. Pada 19 Oktober lalu, Antam menjual emas seberat lima gram seharga Rp 2.966.460. Artinya, harga per gram hanya Rp 593.292. Selisihnya cukup lumayan, lo, sekitar Rp 29.000 per gram. Budi Raharjo, Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, bilang, PPh 22 tidak akan merugikan pembeli emas batangan lantaran sudah dimasukkan dalam harga jual. Cuma, investor tetap harus aktif mencari informasi dan mempelajari bagaimana ketentuan pajak atas pembelian atau penjualan kembali emas batangan. Meski begitu, pungutan pajak ini, menurut Budi, tidak menggerus pamor emas. Masih banyak masyarakat kita yang memilih emas batangan sebagai investasi favorit. Sebab, emas Antam yang diperdagangkan dalam mata uang rupiah memiliki dua fungsi: sebagai proteksi terhadap risiko pelemahan nilai tukar rupiah serta perlindungan atas kenaikan inflasi. Harga emas batangan biasanya memang mengikuti harga emas dunia. Tetapi, pergerakan emas Antam juga ditentukan oleh kurs rupiah. Makanya, harga logam mulia ini cenderung lebih stabil ketimbang emas dunia. Namun, harga emas Antam juga lebih mahal karena ada biaya produksi, sertifikat, dan tentu kutipan pajak. Di samping itu, emas juga memiliki tingkat likuiditas tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi di sektor riil lain seperti properti. Untuk investor konvensional yang lebih percaya pada investasi sektor riil, emas batangan lebih terjangkau dan mudah dicairkan. Pandji menyarankan, investor berinvestasi emas Antam dalam jangka panjang, di atas lima tahun. Ada beberapa pilihan tujuan investasi emas Antam. Misalnya, untuk biaya menunaikan rukun Islam kelima, mengingat antrean tunggu haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun. Emas Antam juga bisa digunakan untuk biaya pendidikan anak jika investasi dilakukan sejak anak lahir. Tapi memang, investor harus memperhatikan tempat penyimpanan emas Antam. Tak seperti instrumen investasi lainnya, emas batangan butuh tempat penyimpanan yang aman. Apalagi, jika disimpan sendiri di rumah, emas batangan rawan pencurian. “Jika disimpan di rumah, sebaiknya ada brankas. Jika ingin memakai layanan
safe deposite box dari bank, investor harus mengeluarkan biaya lebih,” ujar Pandji. Budi melihat, emas dunia yang diperdagangkan dalam kurs dollar AS yang bergerak fluktuatif dalam 15 tahun terakhir. Sedangkan emas Antam cenderung bergerak naik. Soalnya, ketika harga emas dunia turun, emas Antam mendapat sokongan dari mata uang rupiah yang nilainya naik. Untuk itu, Budi memperkirakan, harga emas batangan akan terus menanjak dalam jangka panjang. “Prospek emas Antam selalu positif. Untuk jangka waktu investasi emas batangan, semakin panjang maka semakin bagus,” imbuh Budi. Saran Budi, agar investor berinvestasi emas Antam dalam jangka waktu di atas lima tahun. Selain sebagai biaya haji dan pendidikan anak, persiapan dana umroh juga bisa menggunakan emas batangan. Sementara untuk pilihan investasi di bawah lima tahun, Budi menilai, deposito bank atau produk asuransi berbalut investasi (
unitlink) akan lebih stabil. Terlebih, jika tujuan dana untuk jangka pendek, misalnya, liburan akhir tahun. Maka, persiapan dana bisa dilakukan dengan menabung biasa. Investor bisa membeli emas batangan sesuai dengan dana yang tersedia. Tapi, mereka tetap harus memperhatikan tujuan penjualan kembali emas batangan koleksinya.
Jika ingin menjual kembali kepada Antam, maka membeli dengan pecahan besar akan lebih menguntungkan, mengingat harga beli yang lebih murah. Sebaliknya, jika emas batangan akan dijual kembali ke perorangan, ukuran kecil bakal lebih cepat terjual. Sebab, perorangan biasanya hanya mampu membeli dalam jumlah yang kecil. “Paling likuid di bawah 10 gram,” ungkap Budi. Masih tetap mau berinvestasi emas batangan, dong. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan