KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menilai, bahwa adanya ketentuan kemitraan yang dilakukan oleh usaha besar dengan UMKM memiliki peluang meningkat pasar UMKM lebih besar lagi. Adanya kemitraan tersebut terdapat dalam omnibus law cipta kerja klaster UMKM dan Koperasi. Namun Iksan menambahkan bahwa saat ini memang belum dijelaskan secara rinci bagaimana ketentuan dari UMKM yang dapat bermitra dengan usaha besar nantinya. Ikhsan menekankan adanya kemitraan antara usaha besar dan UMKM nantinya harus digawangi atau didampingi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelaksanaan secara teknisnya. "Menurut saya yang diatur dalam omnibus law terbuka peluang pasar UMKM daerah untuk bersinergi atau bekerja sama bermitra dengan para usaha besar atau investor, tentu harus digawangi atau didampingi secara teknis oleh BKPM" jelas Iksan kepada Kontan.co.id pada Minggu (11/10).
Peluang pasar UMKM dinilai makin besar lewat kemitraan dengan usaha besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menilai, bahwa adanya ketentuan kemitraan yang dilakukan oleh usaha besar dengan UMKM memiliki peluang meningkat pasar UMKM lebih besar lagi. Adanya kemitraan tersebut terdapat dalam omnibus law cipta kerja klaster UMKM dan Koperasi. Namun Iksan menambahkan bahwa saat ini memang belum dijelaskan secara rinci bagaimana ketentuan dari UMKM yang dapat bermitra dengan usaha besar nantinya. Ikhsan menekankan adanya kemitraan antara usaha besar dan UMKM nantinya harus digawangi atau didampingi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelaksanaan secara teknisnya. "Menurut saya yang diatur dalam omnibus law terbuka peluang pasar UMKM daerah untuk bersinergi atau bekerja sama bermitra dengan para usaha besar atau investor, tentu harus digawangi atau didampingi secara teknis oleh BKPM" jelas Iksan kepada Kontan.co.id pada Minggu (11/10).