Peluang Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di Tahun Politik Dinilai Semakin Kecil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai, rencana pemerintah yang akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024 akan terjegal tahun politik.

Oleh karena itu, Direktur IDEAS Yusuf Wibisono sangat mendesak pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK ini mengingat Indonesia sudah darurat obesitas dan diabetes.

"Ketika penerpan cukai MBDK diundur ke 2024 maka sebenarnya peluang untuk diterapkan kebijakan ini di 2024 berpotensi akan semakin mengecil mengingat sensitifitas tahun politik dan kepentingan pemerintah menjaga citra politik yang populis," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (31/7).


Memang harus diakui, penerapan cukai MBDK ini akan memiliki konsekuensi ekonomi yang cukup signifikan, terutama terhadap industri makanan dan minuman. Pasalnya, penerapan cukai MBDK dengan tarif signifikan dipastikan akan mengerek naik harga produk dan menurunkan volume penjualan MBDK.

Baca Juga: Lebih Moderat, Ekonom Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis 5% Hingga 10%

Namun, menurut Yusuf, mempertentangkan ekonomi dan kesehatan dalam jangka pendek adalah sebuah sesat fikir yang berbaya. Dengan menerapkan cukai MBDK secepatnya, maka Indonesia bisa menyelamatkan banyak nyawa dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan memulihkan prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

"Tidak berguna kemajuan dan pertumbuhan industri makanan-minuman jika membuat banyak masyarakat semakin sakit dan tidak produktif karena obesitas, diabetes dan berbagai penyakit tidak menular lainnya yang diakibatkan konsumsi minuman dengan kandungan gula yang tinggi," katanya.

Sebagai informasi, rencana penerapan cukai berpemanis ini telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Minuman Berpemanis Ini akan Dikecualikan dari Pungutan Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat