KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengusaha batubara menyambut baik revisi Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 di mana pemerintah membuka peluang pengajuan perpanjangan izin tambang lebih cepat. Hal ini serta-merta dapat berdampak positif pada kepastian berusaha jangka panjang. Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.
Bakal Bisa Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Lebih Cepat, Begini Respons Pengusaha
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengusaha batubara menyambut baik revisi Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 di mana pemerintah membuka peluang pengajuan perpanjangan izin tambang lebih cepat. Hal ini serta-merta dapat berdampak positif pada kepastian berusaha jangka panjang. Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.