Peluang Pertumbuhan Organik Reasuransi Terbuka Lebar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang masih terdapat peluang bagi perusahaan reasuransi untuk meningkatkan ekuitas lewat pertumbuhan organik atau premi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan reasuransi dapat mendorong pertumbuhan organik lewat sejumlah upaya.

"Ke depan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut, OJK juga optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026. Ogi bilang optimisme itu muncul, seiring penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.


Baca Juga: Clipan Finance Terapkan Strategi Ini Jaga NPF Tetap Terkendali

Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi, termasuk syariah dan unit usaha syariah sebesar Rp 6,84 triliun. Adapun pendapatan premi reasuransi tercatat sebesar Rp 22,74 triliun, atau terkontraksi 1,03% secara year on year (YoY).

Senada dengan OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai terbuka peluang bagi reasuransi untuk meningkatkan ekuitas lewat cara organik. 

"Menurut kami, tetap ada peluang bagi perusahaan reasuransi untuk meningkatkan ekuitasnya secara organik," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (25/11).

Namun, Budi memperkirakan peningkatan ekuitas lewat cara organik akan terbilang menantang jika tujuannya untuk memenuhi ketentuan modal minimum 2026 dan 2028. Sebab, ketentuan modal minimum yang dicanangkan regulator terbilang tinggi. Alhasil, dia berpendapat pertumbuhan ekuitas secara organik diperkirakan tidak akan cukup untuk memenuhi persyaratan dalam waktu yang ditetapkan.

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, ketentuan ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional untuk tahap I pada akhir 2026 sebesar Rp 500 miliar, sedangkan tahap II pada akhir 2028 sebesar Rp 1 triliun untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1) dan sebesar Rp 2 triliun untuk KPPE 2.

Budi bilang saat ini terdapat 8 perusahaan reasuransi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1 perusahaan telah memiliki ekuitas di atas Rp 2 triliun, sedangkan sisanya masih berada pada level ekuitas yang relatif aman untuk memenuhi ketentuan minimum tahap I pada 2026.

Selain mengandalkan pertumbuhan organik, Budi mengatakan perusahaan reasuransi perlu mempertimbangkan strategi tambahan untuk memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Dia menjelaskan beberapa opsi yang dapat ditempuh, yakni injeksi modal atau penambahan modal dari pemegang saham, Initial Public Offering (IPO) atau mencatatkan saham perdana di bursa efek Indonesia untuk mendapatkan dana segar dari publik, melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) reasuransi.

"Konsolidasi berupa merger dan akuisisi untuk meningkatkan aset dan ekuitas secara cepat juga bisa jadi pertimbangan," ungkap Budi. 

Selanjutnya: Clipan Finance Terapkan Strategi Ini Jaga NPF Tetap Terkendali

Menarik Dibaca: Samsung A25 Mengusung Triple Camera dan RAM 8GB yang Memukau, Cek Informasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News