JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat pihak lain dalam perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Keyakinan ini diperkuat dengan adanya alat bukti lain yang bisa dipakai untuk menetapkan tersangka baru. "Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang," ujar jaksa KPK, Moch Takdir Suhan usai pembacaan vonis bagi terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7) Fakta-fakta sidang yang ia maksud diantaranya soal peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Selain itu soal adanya pertemuan antara Arif, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Peluang tersangka baru di kasus Handang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat pihak lain dalam perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Keyakinan ini diperkuat dengan adanya alat bukti lain yang bisa dipakai untuk menetapkan tersangka baru. "Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang," ujar jaksa KPK, Moch Takdir Suhan usai pembacaan vonis bagi terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7) Fakta-fakta sidang yang ia maksud diantaranya soal peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Selain itu soal adanya pertemuan antara Arif, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.