JAKARTA. Bank Indonesia (BI)akhirnya merilis beleid aturan baru batas maksimal pemberian kredit alias loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan main yang tertuang di PBI No.18/16/PBI/2016 29 efektif berlaku per 29 Agustus 2016. Di beleid baru, BI melunak terhadap permintaan bankir yang menginginkan pelonggaran LTV untuk rumah kedua. Poin penting dalam aturan ini: pertama, debitur bisa melakukan penambahan kredit atau top up untuk rumah kedua dengan LTV 85% laiknya rumah pertama. "Aturan ini juga berlaku untuk kredit take over," jelas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Rabu, (31/8). Syaratnya: kualitas kredit debitur lancar alias berstatus kolektabilitas satu (lihat tabel). Jika kredit masuk kategori kolektabilitas 2 hingga 5, kredit diperlakukan sebagai kredit baru.
Pelumas baru kredit properti
JAKARTA. Bank Indonesia (BI)akhirnya merilis beleid aturan baru batas maksimal pemberian kredit alias loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan main yang tertuang di PBI No.18/16/PBI/2016 29 efektif berlaku per 29 Agustus 2016. Di beleid baru, BI melunak terhadap permintaan bankir yang menginginkan pelonggaran LTV untuk rumah kedua. Poin penting dalam aturan ini: pertama, debitur bisa melakukan penambahan kredit atau top up untuk rumah kedua dengan LTV 85% laiknya rumah pertama. "Aturan ini juga berlaku untuk kredit take over," jelas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Rabu, (31/8). Syaratnya: kualitas kredit debitur lancar alias berstatus kolektabilitas satu (lihat tabel). Jika kredit masuk kategori kolektabilitas 2 hingga 5, kredit diperlakukan sebagai kredit baru.