JAKARTA. Kabar penting bagi para calon jemaah haji tahun 2010. Kementerian Agama membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 hingga 30 Agustus mendatang.Jangka waktu pelunasan selama 19 hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus nanti. Calon jemaah haji melunasi BPIH pada Bank Penerima Setoran antara lain BRI, BNI, dan Mandiri.Dalam proses pelunasan, calon jemaah haji mesti sesuai dengan waktu pelunasan. Wilayah Indonesia Barat pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, Indonesia Tengah pukul 11.00 hingga 16.00 WITA. Kemudian, Indonesia Timur pukul 12.00 sampai 17.00. Namun, Kementerian Agama akan memperpanjang masa waktu pelunasan jika sampai 30 Agustus kuota belum terpenuhi. "Pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2010," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di Kementerian Agama, Senin (2/8).Suryadharma mengingatkan, selambatnya 4 hari kerja setelah pelunasan BPIH, jemaah haji harus segera daftar ulang. Pendaftaran ulang dilakukan pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pelunasan Biaya Haji Hingga 30 Agustus
JAKARTA. Kabar penting bagi para calon jemaah haji tahun 2010. Kementerian Agama membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 hingga 30 Agustus mendatang.Jangka waktu pelunasan selama 19 hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus nanti. Calon jemaah haji melunasi BPIH pada Bank Penerima Setoran antara lain BRI, BNI, dan Mandiri.Dalam proses pelunasan, calon jemaah haji mesti sesuai dengan waktu pelunasan. Wilayah Indonesia Barat pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, Indonesia Tengah pukul 11.00 hingga 16.00 WITA. Kemudian, Indonesia Timur pukul 12.00 sampai 17.00. Namun, Kementerian Agama akan memperpanjang masa waktu pelunasan jika sampai 30 Agustus kuota belum terpenuhi. "Pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2010," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di Kementerian Agama, Senin (2/8).Suryadharma mengingatkan, selambatnya 4 hari kerja setelah pelunasan BPIH, jemaah haji harus segera daftar ulang. Pendaftaran ulang dilakukan pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News