JAKARTA. Tidak ada kesempatan dua kali bagi calon jemaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini. Menteri Agama Suryadharma Ali menolak memperpanjang masa pelunasan BPIH yang berakhir kemarin (6/9).Sebab, sebelumnya, Kementerian Agama sudah memperpanjang masa pelunasan biaya haji sejak 3 Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2010. Kemudian diperpanjang dari 31 Agustus sampai 6 September 2010.Hingga kemarin, Kementerian Agama mencatat ada 3.322 calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji. Sementara yang sudah melunasi biaya haji, sebanyak 216.649 orang. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 194.178 orang dan jemaah haji khusus ebanyak 22.471 orang.Suryadharma menjelaskan, kuota jemaah haji yang belum melunasi biaya haji akan dialihkan menjadi kuota nasional. Namun, dia mengatakan, kebijakan itu juga tergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing. Suyadharma mencontohkan, misalnya ada 100 orang dari Sulawesi Selatan yang belum terserap dari jumlah kuotanya. Maka, jumlah 100 orang ini di serahkan kepada pemerintah daerahnya. "Kami kan ada pengaturan bertahap untuk pendaftaran itu," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pelunasan biaya haji tidak diperpanjang
JAKARTA. Tidak ada kesempatan dua kali bagi calon jemaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini. Menteri Agama Suryadharma Ali menolak memperpanjang masa pelunasan BPIH yang berakhir kemarin (6/9).Sebab, sebelumnya, Kementerian Agama sudah memperpanjang masa pelunasan biaya haji sejak 3 Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2010. Kemudian diperpanjang dari 31 Agustus sampai 6 September 2010.Hingga kemarin, Kementerian Agama mencatat ada 3.322 calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji. Sementara yang sudah melunasi biaya haji, sebanyak 216.649 orang. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 194.178 orang dan jemaah haji khusus ebanyak 22.471 orang.Suryadharma menjelaskan, kuota jemaah haji yang belum melunasi biaya haji akan dialihkan menjadi kuota nasional. Namun, dia mengatakan, kebijakan itu juga tergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing. Suyadharma mencontohkan, misalnya ada 100 orang dari Sulawesi Selatan yang belum terserap dari jumlah kuotanya. Maka, jumlah 100 orang ini di serahkan kepada pemerintah daerahnya. "Kami kan ada pengaturan bertahap untuk pendaftaran itu," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News