KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan hasil pelunasan sebelum jatuh tempo atau early redemption yang dilakukan oleh investor pemegang surat berharga negara Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR005. Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), periode pengajuan early redemption berlangsung sejak 27 Januari hingga 4 Februari lalu. Tanggal setelmen early redemption pada 10 Februari 2020. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan menetapkan, volume early redemption yang disetujui yaitu sebesar Rp 28,81 miliar. Jumlah ini hanya sampai 1% dari total penawaran SBR005 yang mencapai Rp 4,01 triliun.
Pelunasan sebelum jatuh tempo SBR005 hanya Rp 28,81 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan hasil pelunasan sebelum jatuh tempo atau early redemption yang dilakukan oleh investor pemegang surat berharga negara Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR005. Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), periode pengajuan early redemption berlangsung sejak 27 Januari hingga 4 Februari lalu. Tanggal setelmen early redemption pada 10 Februari 2020. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan menetapkan, volume early redemption yang disetujui yaitu sebesar Rp 28,81 miliar. Jumlah ini hanya sampai 1% dari total penawaran SBR005 yang mencapai Rp 4,01 triliun.