KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan haji ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/6/2023). Melansir Kemenag.go.id, terkait hal itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Pelunasan untuk Kuota Tambahan Dibuka selama Tiga Hari Kerja, 8 -12 Juni 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan haji ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/6/2023). Melansir Kemenag.go.id, terkait hal itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.