Peluncuran sistem izin usaha online tertunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran sistem perizinan terintergrasi berbasis daring atawa online single submission (OSS) molor. Seharusnya, OSS sudah rilis akhir Mei 2018 lalu.

Sejatinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, secara sistem OSS sudah siap. Namun, peluncurannya terhambat oleh ketidaksiapan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), khususnya dalam menyiapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) OSS.

"Padahal, kami sudah mengingatkan BKPM jauh-jauh hari, tolong disiapkan organisasi dan SDM-nya karena ini, pekerjaan yang baru. Tapi, sampai saat terakhir (mereka) belum juga siap," ujar Darmin pekan lalu.


Sebenarnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian siap memfasilitasi perumusan organisasi dan SDM OSS di kantor mereka. Terapi, dari segi struktur organisasi pemerintah, itu tidak baik. "Masak kantor Kementerian Koordinator mengurus hal begitu," tegas Darmin.

Gara-gara peluncuran OSS mundur dari target, Darmin siap menjelaskan alasannya kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, pilihan ada di tangan presiden, apakah peluncuran OSS menunggu pembentukan struktur organisasi dari BKPM atau untuk sementara diambil alih Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sambil menunggu pekerjaan BKPM rampung. "Dari kami sebetulnya tidak ada masalah. Kami bisa saja melaksanakan itu, tapi tergantung keputusan Presiden," terangnya.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong belum bersedia menjelaskan penyebab tertundanya peluncuran OSS. Saat ditanya soal keterlambatan pembentukan organisasi OSS, ia hanya berujar, "Next time (lain kali), ya. Tanya Pak Menko Bidang Perekonomian saja," kata Thomas.

Landasan hukum

Sebenarnya, Darmin menambahkan, landasan hukum OSS sudah ada di tangan Presiden. Landasan hukumnya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Beleid ini kelak menganulir perizinan-perizinan yang ada selama ini, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan langkah omnibus law atau mengeluarkan undang-undang (UU) untuk mengamandemen UU lain. Menurut Darmin, awal dari rencana omnibus law itu adalah, lantaran ada satu pasal di UU yang mengatur terkait perizinan analisis dampak lingkungan (amdal).

Ketua Persiapan OSS Muwasiq M. Noor menuturkan, BKPM tengah melakukan reorganisasi untuk mempersiapkan SDM untuk sistem perizinan terintegrasi itu. Reorganisasi ini perlu supaya BKPM bisa mengoperasikan OSS secara penuh, baik dari sisi teknis, dukungan, dan helpdesk maupun layanan konsultasi dan pengawalan sistem. "Begitu BKPM siap, langkah selanjutnya adalah melaporkan ke Presiden, PP ditandatangani terus OSS di-launching," imbuh Muwasiq.

Setelah peluncuran OSS, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengawal tim BKPM. Artinya kedua lembaga pemerintah ini akan bersama-sama menjalankan sistem tersebut.

Muwasiq menambahkan, kini OSS secara teknis sudah matang. Bahkan, BKPM beberapa kali sudah menunjukkan sistem itu ke pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News