KONTAN.CO.ID JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menjelaskan bahwa Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, mudah, dan efisien. Berdasarkan uji coba sandbox oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut dapat mendaftar ke OJK.
Peluncuran Sprint Jadi Langkah Positif Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menjelaskan bahwa Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, mudah, dan efisien. Berdasarkan uji coba sandbox oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut dapat mendaftar ke OJK.
TAG: