Pemadaman Listrik Bergilir oleh PLN, YLKI: Kompensasi Sepatutnya Diberikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti maraknya pemadaman listrik secara bergilir oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah.

Kebijakan pemadaman yang berulang tersebut dinilai sangat merugikan aktivitas masyarakat sekaligus mengganggu iklim operasional dunia usaha di tanah air.

Ketua YLKI, Niti Emiliana menegaskan, insiden ini merefleksikan persoalan besar pada pemenuhan sektor pasokan energi domestik. 


"Pemadaman dan kejadian berulang menandakan kegagalan negara dalam menjamin ketahanan energi nasional. Evaluasi total bukan hanya dari tata kelola di operasional PLN, namun juga YLKI menuntut evaluasi kebijakan dan tata kelola di hulu dalam ketersediaan dan pendistribusian batubara," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/6/2026).

Baca Juga: PWON Andalkan Landbank 521 Hektar untuk Dukung Ekspansi Jangka Panjang

Oleh sebab itu, Niti mendesak pemerintah untuk segera mempercepat masa transisi energi demi mencegah ketergantungan yang tinggi pada bahan bakar fosil. Menurutnya, langkah ini krusial dijalankan. 

"Maka, sangat penting sekali adanya program pemanfaatan energi baru terbarukan dan diversifikasi sumber energi, agar Indonesia tak hanya bergantung pada satu sumber energi," tambahnya.

Mengenai hak-hak konsumen yang terdampak, Niti menyatakan pemenuhan ganti rugi harus direalisasikan secara transparan, praktis, dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. 

"Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan," jelasnya.

Kendati begitu, lanjut Niti, regulasi yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kerugian riil yang ditanggung oleh seluruh segmen pelanggan terdampak.

"Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik. Namun dalam Permen ESDM tersebut belum mengatur tentang penggantian rugi kompensasi potensi kerugian atas kerusakan alat elektronik atau kerugian akibat terhentinya proses bisnis pelanggan," tegasnya.

Baca Juga: PGN (PGAS) Perluas Akses Gas Bumi Rumah Tangga di Yogyakarta Melalui CNG Clustering

Lebih lanjut, Niti menambahkan, bagi pelaku usaha yang menderita dampak finansial berat, bisa melakukan penyelesaian hukum kepada masing-masing pihak terkait. 

"Untuk ganti rugi biaya lain-lain seperti kerugian bisnis, memang boleh melakukan gugatan perdata (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun ini membutuhkan effort lebih untuk konsumen memperjuangkan tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News