Pemadanan NIK-NPWP Telah Mencapai 91,7% hingga Akhir Maret 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67.469.000 hingga 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,7% dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi.

“NIK-NPWP prosesnya masih berjalan terus, angkanya sedikit-sedikit bergerak. Contohnya sampai 22 Maret lalu yang sudah dipadankan itu 67.366.873 itu presentasenya 91,68%. Sepuluh hari kemudian menjadi 67.469.000 dengan presentase 91,7%,” kata Dwi dalam agenda media briefing di Jakarta, Senin (1/4).


Baca Juga: Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Dwi menyampaikan, NIK-NPW yang dipadankan oleh sistem juga tercatat 63.240.780. Kemudian, yang dipadankan oleh Wajib Pajak sebesar 4.228.220 hingga akhir Maret 2024.

Dwi menambahkan ada NIK-NPWP yang belum dipadankan sebanyak 6.106.964. Adapun dalam catatan DJP ada sebanyak 6,11 juta NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan, beberapa diantaranya karena WP sudah meninggal, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia dalam waktu yang lama.

“Jadi walaupun pelan-pelan kita terus pemadanan ini tetap dijalankan,” tutupnya.

Baca Juga: 7 Wajib Pajak Sudah Lapor, Berikut Cara Lapor SPT Online Di Pajak.go.id

Untuk diketahui, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
TAG: