KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67.469.000 hingga 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,7% dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi. “NIK-NPWP prosesnya masih berjalan terus, angkanya sedikit-sedikit bergerak. Contohnya sampai 22 Maret lalu yang sudah dipadankan itu 67.366.873 itu presentasenya 91,68%. Sepuluh hari kemudian menjadi 67.469.000 dengan presentase 91,7%,” kata Dwi dalam agenda media briefing di Jakarta, Senin (1/4).
Pemadanan NIK-NPWP Telah Mencapai 91,7% hingga Akhir Maret 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67.469.000 hingga 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,7% dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi. “NIK-NPWP prosesnya masih berjalan terus, angkanya sedikit-sedikit bergerak. Contohnya sampai 22 Maret lalu yang sudah dipadankan itu 67.366.873 itu presentasenya 91,68%. Sepuluh hari kemudian menjadi 67.469.000 dengan presentase 91,7%,” kata Dwi dalam agenda media briefing di Jakarta, Senin (1/4).
TAG: