KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan terkait jaminan fidusia di antara perusahaan pembiayaan dengan debitur masih sering muncul. Padahal, payung hukum soal jaminan fidusia sudah ada sejak nyaris dua dekade lalu. Pemahaman debitur soal jaminan fidusia pun menjadi sorotan. Kekurangpahaman debitur mengenai aspek hukum dalam perjanjian di industri pembiayaan dinilai masih sangat minim. Menurut Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan, masih banyak nasabah yang tidak memahami soal jaminan fidusia ketika menggunakan jasa perusahaan pembiayaan. "Mereka jarang membaca pasal-pasal hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan," kata dia akhir pekan lalu.
Pemahaman nasabah rendah picu masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan terkait jaminan fidusia di antara perusahaan pembiayaan dengan debitur masih sering muncul. Padahal, payung hukum soal jaminan fidusia sudah ada sejak nyaris dua dekade lalu. Pemahaman debitur soal jaminan fidusia pun menjadi sorotan. Kekurangpahaman debitur mengenai aspek hukum dalam perjanjian di industri pembiayaan dinilai masih sangat minim. Menurut Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan, masih banyak nasabah yang tidak memahami soal jaminan fidusia ketika menggunakan jasa perusahaan pembiayaan. "Mereka jarang membaca pasal-pasal hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan," kata dia akhir pekan lalu.