Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan daerah atau Qanun Aceh telah mewajibkan lembaga keuangan non bank menerapkan prinsip syariah, tak terkecuali asuransi syariah. Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah telah mengatur per 4 Januari 2022, bisnis asuransi harus menggunakan prinsip syariah.

Melihat hal ini, industri asuransi syariah bakal mendapatkan peluang bisnis baru. Artinya, bila selama ini, asuransi syariah harus berebut bisnis dengan produk konvensional, kini bisa menggarap pasar Provinsi Aceh secara penuh.

Baca Juga: Antisipasi penyebaran corona, BRI Life berlakukan sistem work from home


“Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan para anggota siap untuk menangkap peluang bisnis ini. Beberapa bank sudah mulai merintis pelaksanaan dan lembaga keuangan syariah lain harus ikuti jejak itu,” ujar Ketua Umum AASI Ahmad Syaroni pekan lalu.

Lanjutnya, asuransi syariah melihat aturan ini sebagai peluang dan ceruk baru. Oleh sebab itu, asosiasi akan mendukung proses transisi dari asuransi konvensional ke syariah.

“AASI memberikan dukungan serta siap memberikan masukan dan guideline agar pelaksanaan penerapannya tetap menjaga asas perlindungan nasabah. Juga tidak menimbulkan kendala atau kerugian bagi pemegang polis,” jelas Syaroni.

AASI pun optimis, lewat langkah ini, aset asuransi syariah pada 2020 bisa tumbuh 10%. Adapun Sepanjang 2019 total aset industri asuransi syariah senilai Rp 45,45 triliun meningkat 8,44% dibandingkan akhir 2018 senilai Rp 41,91 triliun. Aset asuransi jiwa syariah tumbuh 8,74% dari Rp 34,47 triliun menjadi Rp 37,48 triliun.

Baca Juga: Sediakan saluran bancassurance, Allianz Indonesia gandeng Bank QNB Indonesia

Sedangkan untuk aset asuransi umum syariah tumbuh 5,02% yoy dari Rp 5,62 triliun menjadi Rp 5,9 triliun di 2019. Sedangkan aset reasuransi syariah tumbuh 13,35% yoy dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 2,06 triliun di 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi