KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan daerah atau Qanun Aceh telah mewajibkan lembaga keuangan non bank menerapkan prinsip syariah, tak terkecuali asuransi syariah. Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah telah mengatur per 4 Januari 2022, bisnis asuransi harus menggunakan prinsip syariah. Melihat hal ini, industri asuransi syariah bakal mendapatkan peluang bisnis baru. Artinya, bila selama ini, asuransi syariah harus berebut bisnis dengan produk konvensional, kini bisa menggarap pasar Provinsi Aceh secara penuh. Baca Juga: Antisipasi penyebaran corona, BRI Life berlakukan sistem work from home
Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan daerah atau Qanun Aceh telah mewajibkan lembaga keuangan non bank menerapkan prinsip syariah, tak terkecuali asuransi syariah. Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah telah mengatur per 4 Januari 2022, bisnis asuransi harus menggunakan prinsip syariah. Melihat hal ini, industri asuransi syariah bakal mendapatkan peluang bisnis baru. Artinya, bila selama ini, asuransi syariah harus berebut bisnis dengan produk konvensional, kini bisa menggarap pasar Provinsi Aceh secara penuh. Baca Juga: Antisipasi penyebaran corona, BRI Life berlakukan sistem work from home