KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kedatangan pemain baru. PT Startech Gadai Hastadharana baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-18/ NB.01 / 2020 tanggal 27 Maret 2020. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar menjelaskan, pemberian izin itu berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Baca Juga: Lakukan empat pelanggaran, OJK batasi kegiatan usaha Jakarta Inti Bersama
Pemain baru, Startech Gadai Hastadharana kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kedatangan pemain baru. PT Startech Gadai Hastadharana baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-18/ NB.01 / 2020 tanggal 27 Maret 2020. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar menjelaskan, pemberian izin itu berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Baca Juga: Lakukan empat pelanggaran, OJK batasi kegiatan usaha Jakarta Inti Bersama