KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pegadaian yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Sampai sembilan bulan pertama tahun ini regulator mencatat ada 58 entitas gadai legal yang beroperasi. Dari jumlah pelaku usaha besar itu, sebanyak 41 entitas gadai swasta di antaranya masih berstatus sebagai perusahaan terdaftar. Sementara itu ada enam belas perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. Lalu satu pemain lagi adalah perusahaan gadai milik pemerintah PT Pegadaian. Seiring dengan jumlah pemain yang makin banyak, jumlah outstanding pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan pemain di sektor industri ini pun makin gemuk.
Pemain bertambah, pembiayaan industri gadai meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pegadaian yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Sampai sembilan bulan pertama tahun ini regulator mencatat ada 58 entitas gadai legal yang beroperasi. Dari jumlah pelaku usaha besar itu, sebanyak 41 entitas gadai swasta di antaranya masih berstatus sebagai perusahaan terdaftar. Sementara itu ada enam belas perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. Lalu satu pemain lagi adalah perusahaan gadai milik pemerintah PT Pegadaian. Seiring dengan jumlah pemain yang makin banyak, jumlah outstanding pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan pemain di sektor industri ini pun makin gemuk.