KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan sandbox regulatory per Juli 2019. Sebulan pasca batch I dilaksanakan, Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengungkapkan batch II akan dimulai dalam waktu dekat. Sehubungan dengan hal tersebut, Triyono selalu mengimbau kepada para pelaku fintech untuk bermain di area kekosongan hukum. Artinya, fintech diizinkan untuk bermanuver di area yang belum diatur hukum.
Pemain fintech dipersilahkan bermanuver di area bebas hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan sandbox regulatory per Juli 2019. Sebulan pasca batch I dilaksanakan, Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengungkapkan batch II akan dimulai dalam waktu dekat. Sehubungan dengan hal tersebut, Triyono selalu mengimbau kepada para pelaku fintech untuk bermain di area kekosongan hukum. Artinya, fintech diizinkan untuk bermanuver di area yang belum diatur hukum.