Pemain fintech dipersilahkan bermanuver di area bebas hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan sandbox regulatory per Juli 2019.

Sebulan pasca batch I dilaksanakan, Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengungkapkan batch II akan dimulai dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Triyono selalu mengimbau kepada para pelaku fintech untuk bermain di area kekosongan hukum. Artinya, fintech diizinkan untuk bermanuver di area yang belum diatur hukum.

Baca Juga: OJK sebut batch I sandbox regulatory punya peluang lolos yang besar

"Misalnya ada fintech yang bisnisnya mempercepat proses klaim asuransi, itu kan belum ada aturannya, jadi boleh," kata dia.

Triyono menambahkan bahwa peraturan yang ada tidak bisa dilanggar. Pelaku fintech harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, baik POJK, Undang-Undang Perbankan, peraturan asuransi, dan banyak peraturan lain.

Baca Juga: OJK: Sandbox batch II segera dilaksanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .