KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), salah satu poinnya mengatur porsi pendanaan di luar Pulau Jawa hingga 25%. Dalam rancangan regulasi baru itu, OJK menerapkan aturan agar porsi pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat yakni menjadi 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Pada tahun pertama 15%, kedua 20%, dan ketiga 25%. Penyelenggara fintech peer to peer lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mengaku hingga saat ini, total penyaluran pembiayaan Akseleran di luar Pulau Jawa baru mencapai 6% dimana 4% diantaranya disalurkan di Kalimantan dengan total pembiayaan sebesar Rp 87,9 miliar.
Pemain fintech lending mendorong penyaluran pinjaman di luar Jawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), salah satu poinnya mengatur porsi pendanaan di luar Pulau Jawa hingga 25%. Dalam rancangan regulasi baru itu, OJK menerapkan aturan agar porsi pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat yakni menjadi 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Pada tahun pertama 15%, kedua 20%, dan ketiga 25%. Penyelenggara fintech peer to peer lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mengaku hingga saat ini, total penyaluran pembiayaan Akseleran di luar Pulau Jawa baru mencapai 6% dimana 4% diantaranya disalurkan di Kalimantan dengan total pembiayaan sebesar Rp 87,9 miliar.