KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) yang mendapat izin terus bertambah. Terbaru, Aktivaku resmi mengantongi izin usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivaku sebagai salah satu platform fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang berbasis properti dan usaha produktif resmi terdaftar dan berizin penuh sejak 24 Agustus 2021. Menurut data OJK per 25 Agustus 2021, saat ini terdapat 77 perusahaan P2P lending yang menyandang status berizin. Lalu 39 perusahaan yang masih menyandang status terdaftar, 5 perusahaan mengembalikan tanda daftar.
Pemain fintech lending terus bertambah, OJK resmi berikan izin usaha ke Aktivaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) yang mendapat izin terus bertambah. Terbaru, Aktivaku resmi mengantongi izin usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivaku sebagai salah satu platform fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang berbasis properti dan usaha produktif resmi terdaftar dan berizin penuh sejak 24 Agustus 2021. Menurut data OJK per 25 Agustus 2021, saat ini terdapat 77 perusahaan P2P lending yang menyandang status berizin. Lalu 39 perusahaan yang masih menyandang status terdaftar, 5 perusahaan mengembalikan tanda daftar.