Pemain gadai bertambah, PT Rumah Titip Gadai kantongi tanda daftar dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai semakin menggeliat, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian untuk PT Rumah Titip Gadai.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan tanda terdaftar ini sesuai dengan Nomor  1/NB.111/TBT-PUP/2019 tanggal 12 April 2019. Anggar menyatakan tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

"Pendaftaran PT Rumah Titip Gadai sebagai pelaku Usaha Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31," ujar Anggar dalam keterangan tertulis Senin (13/5).


Lanjut Anggar, PT Rumah Titip Gadai diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

PT Rumah Titip Gadai beralamat di Ruko Plaza Cordoba Nusa Loka BSD, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat tanda bukti terdaftar tersebut dan sesuai dengan ketentuan  Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Masyarakat dihimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pungkas Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi