KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai semakin menggeliat, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian untuk PT Rumah Titip Gadai. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan tanda terdaftar ini sesuai dengan Nomor 1/NB.111/TBT-PUP/2019 tanggal 12 April 2019. Anggar menyatakan tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. "Pendaftaran PT Rumah Titip Gadai sebagai pelaku Usaha Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31," ujar Anggar dalam keterangan tertulis Senin (13/5).
Pemain gadai bertambah, PT Rumah Titip Gadai kantongi tanda daftar dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai semakin menggeliat, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian untuk PT Rumah Titip Gadai. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan tanda terdaftar ini sesuai dengan Nomor 1/NB.111/TBT-PUP/2019 tanggal 12 April 2019. Anggar menyatakan tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. "Pendaftaran PT Rumah Titip Gadai sebagai pelaku Usaha Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31," ujar Anggar dalam keterangan tertulis Senin (13/5).