KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat, menyoroti perlunya langkah konkret dari pemerintah Indonesia dalam merespons menjamurnya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang beroperasi lintas batas negara. Menurut Ariawan, isu utama dalam pemajakan platform AI saat ini adalah persoalan yurisdiksi dan minimnya kerja sama antara platform global dengan otoritas pajak domestik. “Situasinya mirip dengan awal kemunculan Google, Netflix, dan Spotify, ketika negara belum memiliki dasar hukum untuk mengenakan PPN secara langsung. Tanpa pengaturan yang jelas seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemungutan pajak atas platform AI sulit dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Pemajakan Platform AI Dinilai Mendesak, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat, menyoroti perlunya langkah konkret dari pemerintah Indonesia dalam merespons menjamurnya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang beroperasi lintas batas negara. Menurut Ariawan, isu utama dalam pemajakan platform AI saat ini adalah persoalan yurisdiksi dan minimnya kerja sama antara platform global dengan otoritas pajak domestik. “Situasinya mirip dengan awal kemunculan Google, Netflix, dan Spotify, ketika negara belum memiliki dasar hukum untuk mengenakan PPN secara langsung. Tanpa pengaturan yang jelas seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemungutan pajak atas platform AI sulit dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).