JAKARTA. Tahun 2014 dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor. "Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.
Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara
JAKARTA. Tahun 2014 dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor. "Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.