KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan pajak rokok oleh provinsi dan kabupaten/kota rawan penyimpangan. Hal ini disampaikan oleh Abdillah Ahsan, Peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Dari hasil temuan Abdillah, banyak perangkat pemerintahan di daerah tidak memahami peruntukan dana pajak rokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Tidak hanya pejabat pemerintahnya saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak memahami aturannya, sehingga mekanisme pengawasan penggunaan pajak rokok ini tidak maksimal,” kata Abdillah menyampakan hasil penelitian hasil kerjasamanya dengan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) di Jakarta, Selasa (30/10). Merujuk UU PDRD, penggunaan pajak rokok hanya boleh untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, distribusi pemakaian anggarannya seharusnya ada di Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Namun hasil riset Abdillah yang dilakukan di beberapa kota di Indonesia, dana pajak rokok tersebut tidak diketahui alur distribusinya.
Pemakaian pajak rokok rawan penyimpangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan pajak rokok oleh provinsi dan kabupaten/kota rawan penyimpangan. Hal ini disampaikan oleh Abdillah Ahsan, Peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Dari hasil temuan Abdillah, banyak perangkat pemerintahan di daerah tidak memahami peruntukan dana pajak rokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Tidak hanya pejabat pemerintahnya saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak memahami aturannya, sehingga mekanisme pengawasan penggunaan pajak rokok ini tidak maksimal,” kata Abdillah menyampakan hasil penelitian hasil kerjasamanya dengan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) di Jakarta, Selasa (30/10). Merujuk UU PDRD, penggunaan pajak rokok hanya boleh untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, distribusi pemakaian anggarannya seharusnya ada di Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Namun hasil riset Abdillah yang dilakukan di beberapa kota di Indonesia, dana pajak rokok tersebut tidak diketahui alur distribusinya.