Pemakzulan Boediono tergantung status KPK



JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ikut mewacanakan peluang pemakzulan Boediono dari jabatannya sebagai wakil presiden. Wacana itu terkait dengan pemeriksaan Boediono dengan status saksi oleh KPK terkait bailout Century senilai Rp 6,7 triliun.Anggota Timwas Century asal PKS Fahri Hamzah meminta agar KPK tidak melempar wacana tersebut ke DPR. Sebab, DPR telah berada dalam tahap kesimpulan di mana Boediono dinilai bersalah dalam kasus tersebut."Sekarang KPK on the way ke sana. Sudah menemukan bahwa keterlibatan Pak Boediono tidak bisa dihindari," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2013).Fahri mengharapkan KPK secara resmi menyampaikan kepada DPR bahwa status Boediono sudah masuk dalam penyidikan."Nah kalau KPK melaporkan secara resmi kepada dewan mengenai status resmi Pak Boediono, maka, apa yang dikumpulkan KPK menjadi alat bagi dewan mengangkat KPK sebagai penuntut di dalam persidangan impeachment. Jadi Pak Abraham Samad dan kawan-kawan bisa secara resmi kita angkat," ujar Wasekjen PKS itu.Ia mengatakan DPR akan terlebih dahulu mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang akan berujung pada impeachment. "Lebih baik KPK terbuka bahwa temuan angket lalu terkonfirmasi lalu KPK secara resmi bahwa statusnya sudah ke penyidikan. Dan dewan siapkan sidang impeachment," ujarnya.Untuk itu, Fahri berharap KPK memperjelas status Boediono dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu. "Jangan KPK menyandera bangsa Indonesia dengan kasus ini, tolong ini diselesaikan, ini menjelang pemilu, tolong clearkan keadaan," kata Fahri. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie