Pemalang Batang Tol Road Tanda Tangani Repackaging Kredit Sindikasi Rp 5,16 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) dengan kepemilikan saham sebesar 60% menandatangani repackaging kredit sindikasi senilai Rp 5,16 triliun dengan tambahan kredit investasi senilai Rp 500 miliar pada tahun 2021.

Kredit sindikasi ini berasal dari 25 bank, yaitu Bank BNI, Bank Panin, Bank Artha Graha, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Bali, Bank Sulselbar, Bank DIY, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank Papua, IIF, Bank Riau Kepri, Bank Sumsel Babel, Bank Kalsel, Bank Sulteng, BNI Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank DIY Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan PT Sarana Multi Infrastruktur Divisi Syariah.

Direktur Utama WTR, Septiawan Andri Purwanto mengatakan, repackaging kredit sindikasi untuk menjaga komitmen PBTR dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan meningkatkan kesehatan Waskita Toll Road secara keseluruhan. "Secara konsolidasi akan meningkatkan kondisi WTR,” ujar dia dalam siaran pers, Minggu (2/1).


Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Telah Menyerap Seluruh Dana PMN dari Pemerintah

Direktur Utama PBTR, Supriyono menegaskan bahwa pelaksanaan repackaging kredit sindikasi akan meringankan beban PBTR. “Dengan dilakukannya Repackaging Kredit Sindikasi, tentu akan sangat membantu PBTR untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan pemeliharaan jalan tol secara optimal, serta menjalankan operasional jalan tol guna menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Pemalang – Batang,” ujar dia.

Adapun fasilitas pembiayaan terdiri dari 3 Tranche, yaitu Tranche A pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian. Tranche B, pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang dan Tranche C yakni tambahan kredit baru sebesar Rp 500 miliar.

Baca Juga: Divestasi Menyehatkan Waskita Karya (WSKT)

Untuk jangka waktunya, Tranche A dan B maksimal 15 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2036. Untuk Tranche C maksimal 18 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2039.

Jalan Tol ruas Pemalang – Batang yang memiliki panjang 39,2 Km terbagi dalam dua seksi, yakni Pemalang – Pekalongan dan Pekalongan – Batang, dan memiliki tiga gerbang tol, yaitu Simpang Susun (SS) Pemalang dan SS Batang yang sudah beroperasi sejak tahun 2018, dan SS Pekalongan yang beroperasi pada Agustus 2021.

Baca Juga: Tarif Empat Ruas Tol Waskita Toll Road (WTR) Naik Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati