JAKARTA. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan vaksin palsu adalah 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu. "UU Kesehatan sudah pasti karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin. UU Konsumen, sudah pasti. Pemalsuan? Jadi kami lapis. Paling tinggi dalam perbuatan ini 15 tahun," kata Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Pemalsu vaksin terancam hukuman 15 tahun penjara
JAKARTA. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan vaksin palsu adalah 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu. "UU Kesehatan sudah pasti karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin. UU Konsumen, sudah pasti. Pemalsuan? Jadi kami lapis. Paling tinggi dalam perbuatan ini 15 tahun," kata Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).