Pemalsuan klaim nasabah Allianz rugikan perusahaan Rp 100 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra dari kantor hukum Lucas & Partners menyebutkan, aksi lima tersangka pemalsuan klaim asuransi merugikan perusahaan hingga Rp 100 juta.

"Sudah ada klaim yang diberikan oleh perusahaan kurang lebih sebesar Rp 100 juta," kata Sapta dalam jumpa pers di restoran Dapur Kuring, Jakarta, Rabu (21/3).

Ia menambahkan, indikasi awal kecurigaan perusahaan muncul lantaran dari hasil verifikasi dan validasi perusahaan ditemukan adanya dokumen-dokumen klaim yang dipalsukan.


"Jadi mereka memberikan invoice palsu, setelah pihak Allianz melakukan verifikasi ternyata rumah sakit yang dimaksud tak pernah mengeluarkan invoice tersebut," katanya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Allianz Adrian menjelaskan bahwa kelima tersangka merupakan pemegang polis asuransi kesehatan Allianz.

"Kelima tersangka merupakan nasabah asuransi kesehatan kami sejak 2015. Kalau asuransi kesehatan, itu dibayar satu kali untuk jangka waktu setahun," katanya dalam kesempatan yang sama.

Adrian menambahkan, lantaran kejadian ini Allianz ke depan akan terus meningkatkan kualitas mekanisme klaim polis asuransi.

Sementara selama 2017, ia menyebutkan lebih kurang, Allianz telah mengucurkan klaim senilai Rp 7 triliun.

"Nilai tersebut bukan perorangan, karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis asuransi," sambungnya.

Sementara dalan periode yang sama, Allianz Indonesia memiliki dana kelolaan sebesar Rp 35,8 triliun. Nilai tersebut meningkat 16% jika dibandingkan dengan posisi 2016 yakni sebesar Rp 30,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat