JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 10% atawa B10 pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejak awal tahun, namun pemanfataannya hingga sekarang masih mini. Bahkan, penggunaan biodiesel pada BBM tersebut di wilayah Maluku dan Papua masih nihil alias 0%. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keterbatasan sarana distribusi dan infrastruktur menjadi alasan utama mandegnya pemanfaatan bahan bakat nabati (BBN) di daerah timur Indonesia. "Evaluasi sampai sekarang, kami belum berhasil mendistribusikan biodiesel di Indonesia bagian timur, ke Maluku 0%, begitu pula dengan Papua," kata dia, dalam diskusi Dewan Energi Nasional di Hotel Borobudur, Kamis (21/8). Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20/2014 menyoal mandatory pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 10% untuk sektor transportasi, listrik, dan industri. Pemerintah menargetkan penggunaan B10 tersebut mencapai 3,9 juta kiloliter (kl) hingga akhir tahun.
Pemanfaatan biodiesel di Maluku dan Papua 0%
JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 10% atawa B10 pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejak awal tahun, namun pemanfataannya hingga sekarang masih mini. Bahkan, penggunaan biodiesel pada BBM tersebut di wilayah Maluku dan Papua masih nihil alias 0%. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keterbatasan sarana distribusi dan infrastruktur menjadi alasan utama mandegnya pemanfaatan bahan bakat nabati (BBN) di daerah timur Indonesia. "Evaluasi sampai sekarang, kami belum berhasil mendistribusikan biodiesel di Indonesia bagian timur, ke Maluku 0%, begitu pula dengan Papua," kata dia, dalam diskusi Dewan Energi Nasional di Hotel Borobudur, Kamis (21/8). Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20/2014 menyoal mandatory pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 10% untuk sektor transportasi, listrik, dan industri. Pemerintah menargetkan penggunaan B10 tersebut mencapai 3,9 juta kiloliter (kl) hingga akhir tahun.