KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan berupa tax holiday masih sepi. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (audited), hanya ada satu wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2021 dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 981,5 miliar. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terdapat dua wajib pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 814,51 miliar.
Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Masih Mini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan berupa tax holiday masih sepi. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (audited), hanya ada satu wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2021 dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 981,5 miliar. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terdapat dua wajib pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 814,51 miliar.