KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mencapai Rp 28,7 triliun sepanjang 2023. Hanya saja, realisasi ini turun 11,7% jika dibandingkan pada tahun 2022 yang sebesar Rp 32,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat 2.780 pelaku usaha yang telah memanfaatkan insentif kepabeanan tersebut. Angka tersebut juga turun jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebanyak 3.338 pengguna jasa. "Bea dan Cukai tidak hanya masalah penerimaan negara, Bea Cukai itu menjaga banyak sekali kegiatan-kegiatan kita yang sangat penting, seperti mendorong ekspor dengan mendukung kawasan industri," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini.
Baca Juga: BKF Sebut Dua Aturan Terkait Insentif Pajak di IKN Akan Terbit Berbarengan Sri Mulyani memerinci, insentif yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp 17,9 triliun. Kemudian, ada juga pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26 senilai Rp 6,6 triliun, serta pembebasan-penangguhan bea masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) senilai Rp 2,2 triliun. Menurutnya, berbagai fasilitas kepabeanan tersebut berhasil mendorong kegiatan ekonomi, terutama apda perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).