KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat, pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) rupanya masih sepi peminat. Merujuk pada dokumen Laporan Belanja Perpajakan 2022, pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada tahun 2022 masih tercatat Rp 0. Pun, pada tahun 2019 hingga 2021 nilai estimasi belanja perpajakan masih tetap Rp 0. Bahkan, untuk tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan nilai estimasi belanja perpajakan tetap Rp 0. Estimasi perpajakan sendiri merupakan nilai pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada induk SPT Tahunan PPh Badan.
Pemanfaatan Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Masih Nihil
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat, pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) rupanya masih sepi peminat. Merujuk pada dokumen Laporan Belanja Perpajakan 2022, pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada tahun 2022 masih tercatat Rp 0. Pun, pada tahun 2019 hingga 2021 nilai estimasi belanja perpajakan masih tetap Rp 0. Bahkan, untuk tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan nilai estimasi belanja perpajakan tetap Rp 0. Estimasi perpajakan sendiri merupakan nilai pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada induk SPT Tahunan PPh Badan.