Pemanfaatan Lahan BUMN Tambang Dinilai Masih Rendah, Begini Catatan Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan lahan konsesi oleh BUMN pertambangan dinilai masih cukup rendah. Hal ini menuai sorotan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama MIND ID pada Senin (31/1).

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir persentase pemanfaatan lahan konsesi pada BUMN tambang masih terbilang sangat minim jika dibandingkan dengan total luas lahan yang dikonsesikan.

Salah satu yang disoroti yakni konsesi nikel yang diperoleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)."Dikasih Izin Usaha Pertambangan (IUP) 16 ribu, 10% pun belum dikerjakan nikel itu," ungkap Nasir.


Menurutnya, pemanfaatan lahan konsesi yang rendah juga terjadi pada BUMN pertambangan lain.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, langkah DPR RI cukup bagus pasalnya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) memang dapat menjadi acuan untuk kinerja perusahaan termasuk BUMN pertambangan.

Baca Juga: Analis Nilai Rencana MIND ID Beli 11% Saham Vale (INCO) Jadi Sentimen Positif

"Apalagi BUMN kan harusnya kinerjanya tinggi karena mereka diberikan berbagai macam fasilitas secara Undang-Undang, regulasi," ungkap Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (2/2).

Redi melanjutkan, dengan telah diperolehnya IUP maka BUMN pertambangan harus mampu memanfaatkan lahan yang ada untuk kepentingan nasional. Jika lahan tak dimanfaatkan secara optimal maka dinilai bakal berujung pada lahirnya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Redi menambahkan, langkah DPR RI untuk mengusulkan penangguhan RKAB sah-sah saja untuk dilakukan. Kendati demikian, penangguhan RKAB diharapkan tidak berlangsung untuk jangka waktu yang lama.

"Saya kira bisa direview ulang oleh Kementerian BUMN, MIND ID. Diperbaiki, direvisi sehingga kemudian (jika) dianggap sudah bisa optimal rencana kerjanya baru diajukan ke KESDM untuk disetujui," ungkap Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News