JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dengan menyusun rencana induk keantariksaan sebagai penunjang pembangunan nasional lima tahun mendatang. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bilang, pemerintah berencana mengembangkan citra satelit pengindraan jauh yang berfungsi untuk menyediakan data seperti pemetaan tata ruang di seluruh Indonesia. "Data pemetaan tata ruang ini akan digunakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pemantapan pembangunan nasional," ujarnya, Rabu (10/12) kemarin.
Pemanfaatan satelit butuh Rp 3 triliun
JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dengan menyusun rencana induk keantariksaan sebagai penunjang pembangunan nasional lima tahun mendatang. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bilang, pemerintah berencana mengembangkan citra satelit pengindraan jauh yang berfungsi untuk menyediakan data seperti pemetaan tata ruang di seluruh Indonesia. "Data pemetaan tata ruang ini akan digunakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pemantapan pembangunan nasional," ujarnya, Rabu (10/12) kemarin.