JAKARTA. Kasus Citibank menyeret bisnis outsourcing perbankan. Anggota Komisi XI DPR RI meminta Bank Indonesia (BI) meninjau lagi aturan ini. Yang harus direvisi bukan cuma pelimpahan pekerjaan ke pihak lain yang terkait dengan penagihan kredit atau debt collector, tapi juga kegiatan lainnya. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, praktik menekan biaya pegawai dengan melimpahkan sebagian pekerjaan rutin ke outsourcing tidak bisa dibenarkan. Yang dikhawatirkan, tenaga subkontrak belum tentu sesuai standar bank. Sementara kesalahan menjadi tanggung jawab bank. Kasus debt collector Citibank, adalah contoh paling nyata. "Perbankan kita untung besar. Masa aktivitas bank memakai tenaga kerja outsourcing," katanya, Selasa (5/4). Aturan pelimpahan tugas ke pihak ketiga termaktub dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 220/MEN/X/2004. Pasal 6 beleid ini menyebutkan sejumlah pekerjaan yang bisa dialihkan ke pihak lain. Antara lain kegiatan yang boleh disubkontrakkan merupakan aktivitas penunjang yang memperlancar pekerjaan. Ketentuan lain, pekerjaan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Artinya jika tidak outsourcing, proses pekerjaan tetap berjalan.
Pemanfaatan tenaga kerja outsourcing di bank menjadi sorotan
JAKARTA. Kasus Citibank menyeret bisnis outsourcing perbankan. Anggota Komisi XI DPR RI meminta Bank Indonesia (BI) meninjau lagi aturan ini. Yang harus direvisi bukan cuma pelimpahan pekerjaan ke pihak lain yang terkait dengan penagihan kredit atau debt collector, tapi juga kegiatan lainnya. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, praktik menekan biaya pegawai dengan melimpahkan sebagian pekerjaan rutin ke outsourcing tidak bisa dibenarkan. Yang dikhawatirkan, tenaga subkontrak belum tentu sesuai standar bank. Sementara kesalahan menjadi tanggung jawab bank. Kasus debt collector Citibank, adalah contoh paling nyata. "Perbankan kita untung besar. Masa aktivitas bank memakai tenaga kerja outsourcing," katanya, Selasa (5/4). Aturan pelimpahan tugas ke pihak ketiga termaktub dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 220/MEN/X/2004. Pasal 6 beleid ini menyebutkan sejumlah pekerjaan yang bisa dialihkan ke pihak lain. Antara lain kegiatan yang boleh disubkontrakkan merupakan aktivitas penunjang yang memperlancar pekerjaan. Ketentuan lain, pekerjaan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Artinya jika tidak outsourcing, proses pekerjaan tetap berjalan.