Pemanggilan JK dan Kwik bukan alasan SP3 yang diajukan Yusril



JAKARTA. Pemanggilan terhadap Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, tidak berkaitan dengan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan kedua saksi meringankan tersebut merupakan ketentuan Undang-undang yang harus dipenuhi oleh Kejagung. Ketentuan tersebut terkandung dalam Pasal 116 ayat 3 KUHAP, tersangka berhak untuk meminta penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang menguntungkan.Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, masih diperlukan pendalaman terhadap hasil penyidikan dan untuk itu diperlukan pemeriksaan saksi. "Jauh hubungan pemeriksaan saksi dengan SP3. Ini ketentuan UU, semua wajib dilakukan penyidik," ujarnya. Basrief juga menambahkan belum ada bukti tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Sementara ini yang dilakukan Kejagung adalah dalam rangka melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. "Yang pasti kita lakukan secara tuntas penyidikannya hingga nanti bisa kita buktikan atau tidak. Itu yang harus kita lakukan," ujarnya.Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari mengatakan, pemanggilan terhadap JK dan Kwik dapat dilaksanakan karena mereka telah menyanggupi untuk datang. "Yang sudah kirim surat kesanggupan untuk datang setelah dihubungi adalah dua orang itu. Makanya mereka dipanggil," ujarnya.Amari juga menegaskan mengenai kepastian ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan keterangan. "SBY tidak dipanggil," ujarnya.Terkait dengan putusan bebas yang diterima oleh Romli Atmasasmita mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menyatakan belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Amari menyatakan akan meminta salinan putusan tersebut dengan segera. "Nanti kita akan pelajari itu," ujarnya.Sementara itu, Kuasa Hukum Yusril Maqdir Ismail menyatakan bahwa merupakan kemajuan pihak Kejagung mengakomodir kesaksian JK dan Kwik. Ia pun menanggapi pemeriksaan saksi tersebut dengan dua sikap. Menurutnya, keterangan JK dan Kwik dapat artikan sebagai upaya Kejagung melengkapi berkas kliennya yang kurang untuk dilimpahkan ke pengadilan. Atau keterangan tersebut dapat juga diartikan untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut. "Artinya ini betul-betul kebijakan dan itu tidak bisa diadili," ujarnya.Menurutnya Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu tidak menerima uang dari perkara Sisminbakum ini. Sedangkan tersangka lain, Syamsudin jelas telah menerima bagian dan dihukum karena menerima dan menggunakan sebagian uang yang jumlahnya Rp 300 juta. "Pak Romli dan Pak Yusril kan tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie