Pemanggilan SBY sebagai saksi Anas urusan pribadi



JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menilai, pemanggilan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi dalam kasus pemberian suap pada proyek Hambalang merupakan urusan pribadi, bukan institusi. 

Oleh karena itu, dirinya mengaku tidak bisa memberikan pendapat atau mengkonfirmasi kesiapan SBY memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, SBY diminta menjadi saksi meringkankan tersangka kasus suap proyek Hambalang yang juga mantan bendahara umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.


"Kalau terkait itu, silahkan tanya ke partai atau pengacara pak SBY," ujar Julian, Senin (6/5) di Jakarta.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, surat pemanggilan SBY sudah dikirimkan sejak tanggal 25 April lalu. Selain SBY, KPK juga meminta Edi Baskoro Yudhoyono, yang merupakan putra bungsu SBY ikut memberikan keterangan. 

Permintaan keduanya memberikan keterangan diminta oleh ANas sendiri. Sebelumnya, Anas sempat bilang, keterangan SBY dan Ibas sangat diperlukan untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan