Jakarta. Target penetapan aturan turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid XIII tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) molor. Padahal, sebelumnya pemerintah menjanjikan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari kebijakan itu akan keluar dalam 10 hari. Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini aturan yang memayungi kebijakan paket ekonomi ke XIII tersebut masih berada di tingkat Menko Perekonomian. "Yang terlibat bukan hanya Kementerian PUPR saja tetapi juga kementerian terkait," kata Syarif, Rabu (21/9).
Pemangkasan aturan rumah MBR molor
Jakarta. Target penetapan aturan turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid XIII tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) molor. Padahal, sebelumnya pemerintah menjanjikan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari kebijakan itu akan keluar dalam 10 hari. Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini aturan yang memayungi kebijakan paket ekonomi ke XIII tersebut masih berada di tingkat Menko Perekonomian. "Yang terlibat bukan hanya Kementerian PUPR saja tetapi juga kementerian terkait," kata Syarif, Rabu (21/9).