KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat properti Aleviery Akbar menilai pemangkasan izin dalam mendirikan bangunan akan menjadi daya tarik bagi pengusaha properti. Selama ini pengembangan properti di Indonesia kerap terbentur dengan banyaknya izin yang diperlukan. Sehingga pemangkasan akan mempermudah proses pelaku usaha memulai pembangunan gedung. "Jika investor properti yang dimaksud adalah developer atau pengusaha properti baik lokal maupun asing tentu akan sangat menguntungkan," ujar Aleviery saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/11).
Baca Juga: Asyik, guru honorer dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta mulai bulan ini Asal tahu saja, pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU nomor 11 tentang Cipta Kerja di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), persyaratan yang sebelumnya diperlukan saat membangun bangunan gedung dihilangkan. RPP tersebut menggantikan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada pasal 8 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif sebelumnya berkaitan dengan hak atas tanah, kepemilikan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung. Sementara persyaratan teknis terdiri dari persyaratan tata bangunan gedung dan persyaratan keandalan bangunan gedung.