KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan optimistis upaya Kementerian Keuangan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dari 15% menjadi 5% tak akan menciptakan perebutan dana masyarakat. Apalagi, pertumbuhan dan pihak ketiga perbankan berada dalam tren menurun sepanjang tahun ini. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan DPK pada April 2019 cuma sebesar 6,6% (yoy), sementara pada Maret 2019 sebesar 7,2%. Meski demikian beberapa bankir menampik anggapan adanya perebutan dana masyarakat tersebut. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja misalnya menyatakan dua produk obligasi sejatinya berbeda dengan dana pihak ketiga jangka panjang di perbankan dalam bentuk deposito. Sehingga pada akhirnya tak ada perebutan dana atas pemangkasan tarih PPh bunga obligasi.
Pemangkasan pajak obligasi tak merebut dana perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan optimistis upaya Kementerian Keuangan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dari 15% menjadi 5% tak akan menciptakan perebutan dana masyarakat. Apalagi, pertumbuhan dan pihak ketiga perbankan berada dalam tren menurun sepanjang tahun ini. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan DPK pada April 2019 cuma sebesar 6,6% (yoy), sementara pada Maret 2019 sebesar 7,2%. Meski demikian beberapa bankir menampik anggapan adanya perebutan dana masyarakat tersebut. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja misalnya menyatakan dua produk obligasi sejatinya berbeda dengan dana pihak ketiga jangka panjang di perbankan dalam bentuk deposito. Sehingga pada akhirnya tak ada perebutan dana atas pemangkasan tarih PPh bunga obligasi.