KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif, teranyar melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPH) 22 untuk hunian mewah dipangkas dari 5% menjadi 1%. Ketentuan tersebut akan berlaku bagi rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 M2. Ini juga berlaku bagi apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal lainnya dengan harga jual serupa dengan luas bangunan lebih dari 400 M2. Sementara beleid terkait masih digodok Kemkeu, beberapa bankir menilai meski kebijakan tersebut berfaedah terhadap industri properti, namun bagi perbankan hal ini tak signifikan sebab pasar hunian mewah sejatinya punya porsi mini dalam portofolio kredit perumahan rakyat (KPR).
Pemangkasan PPh 22 hunian mewah tak berdampak signifikan terhadap KPR bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif, teranyar melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPH) 22 untuk hunian mewah dipangkas dari 5% menjadi 1%. Ketentuan tersebut akan berlaku bagi rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 M2. Ini juga berlaku bagi apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal lainnya dengan harga jual serupa dengan luas bangunan lebih dari 400 M2. Sementara beleid terkait masih digodok Kemkeu, beberapa bankir menilai meski kebijakan tersebut berfaedah terhadap industri properti, namun bagi perbankan hal ini tak signifikan sebab pasar hunian mewah sejatinya punya porsi mini dalam portofolio kredit perumahan rakyat (KPR).