KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyampaikan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan seiring dengan diterbitkannya angka produksi batubara oleh Menteri ESDM dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Menurut Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan saat ini jauh dibawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025. "Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen," ungkap Gita, Sabtu (31/01/2026). Dalam hal ini, APBI-ICMA memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami. Meski begitu, saat dikonfirmasi Kontan, Gita bilang total pemangkasan produksi yang terdata oleh APBI belum terhitung secara keseluruhan. Pemotongan RKAB sebesar 40-70% adalah rentang dari masing-masing pemotongan yang dialami anggota APBI. Baca Juga: 300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM, Apa Alasannya? "Masing-masing perushaaan mengalami pemotongan," kata Gita. Di sisi lain, Gita bilang bahwa besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional. "Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan atau leasing," tambah Gita. Kondisi ini ungkap Gita, juga akan meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan. "Dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang," kata dia. Di tingkat daerah, pemangkasan RKAB ini berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing. Baca Juga: RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan. "Perusahaan pertambangan pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik," kata dia. Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure. APBI juga menekankan bahwa proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung. Hal ini dikarenakan bahwa angka pemotongan produksi yang ditetapkan Menteri ESDM pada MinerbaOne merupakan angka yang harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi. Meskipun sebelumnya, permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi 3 untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM. "APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM dapat ditinjau kembali," tutupnya. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyebut jika pemangkasan RKAB ternyata jauh lebih besar dibandingkan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut produksai batubara tahun ini ada di angka 600-an juta ton, maka ini akan berpengaruh besar pada target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba tahun ini.
Pemangkasan Produksi Batubara Capai 40-70%, APBI Minta ESDM Tinjau Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyampaikan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan seiring dengan diterbitkannya angka produksi batubara oleh Menteri ESDM dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Menurut Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan saat ini jauh dibawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025. "Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen," ungkap Gita, Sabtu (31/01/2026). Dalam hal ini, APBI-ICMA memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami. Meski begitu, saat dikonfirmasi Kontan, Gita bilang total pemangkasan produksi yang terdata oleh APBI belum terhitung secara keseluruhan. Pemotongan RKAB sebesar 40-70% adalah rentang dari masing-masing pemotongan yang dialami anggota APBI. Baca Juga: 300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM, Apa Alasannya? "Masing-masing perushaaan mengalami pemotongan," kata Gita. Di sisi lain, Gita bilang bahwa besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional. "Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan atau leasing," tambah Gita. Kondisi ini ungkap Gita, juga akan meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan. "Dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang," kata dia. Di tingkat daerah, pemangkasan RKAB ini berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing. Baca Juga: RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan. "Perusahaan pertambangan pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik," kata dia. Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure. APBI juga menekankan bahwa proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung. Hal ini dikarenakan bahwa angka pemotongan produksi yang ditetapkan Menteri ESDM pada MinerbaOne merupakan angka yang harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi. Meskipun sebelumnya, permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi 3 untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM. "APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM dapat ditinjau kembali," tutupnya. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyebut jika pemangkasan RKAB ternyata jauh lebih besar dibandingkan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut produksai batubara tahun ini ada di angka 600-an juta ton, maka ini akan berpengaruh besar pada target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba tahun ini.